No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
2. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
3. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
4. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 14 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
5. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
6. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 24 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian
demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
7. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 26 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
8. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 27 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
9. |
Undang-Undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi Dan Demobilisasi. |
- |
- |
Pasal 28 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |