No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 6 ayat (3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 8 ayat (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia - -
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 9 ayat (4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia - -
4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 10 ayat (2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia - -
5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 14 ayat (2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
6. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 15 ayat (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - - Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
7. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 20 ayat (-) Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Panglima Keputusan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
8. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 24 ayat (2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik KepolisianNegara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan Kepala Kepolisian RI - - Tertanggal 1 Juli 1985
9. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 25 ayat (2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tandapengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan Kepala Kepolisian RI - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
10. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 26 ayat (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan Kepala Kepolisian RI - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
11. Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - - Pasal 27 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer - -