No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 6 ayat (3) | Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
2. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 8 ayat (3) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia | - | - |
3. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 9 ayat (4) | Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia | - | - |
4. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 10 ayat (2) | Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia | - | - |
5. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 14 ayat (2) | Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
6. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 15 ayat (3) | Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | - | - | Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru | |
7. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 20 ayat (-) | Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Panglima | Keputusan Panglima TNI | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
8. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 24 ayat (2) | Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik KepolisianNegara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. | Keputusan Kepala Kepolisian RI | - | - | Tertanggal 1 Juli 1985 |
9. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 25 ayat (2) | Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tandapengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. | Keputusan Kepala Kepolisian RI | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
10. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 26 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. | Keputusan Kepala Kepolisian RI | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
11. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. | - | - | Pasal 27 ayat (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer | - | - |