No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 6 ayat (3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika - Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 mencabut Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

https://www.peraturan.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 9 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor - Permenkes Nomor 26 Tahun 2014 ini merupakan Peraturan Pelaksana dari Pasal ini.

https://www.peraturan.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation
pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 10 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor - Permenkes Nomor 26 Tahun 2014 ini merupakan Peraturan Pelaksana dari Pasal ini.

https://www.peraturan.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation
pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
4. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 11 ayat (5) - Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian - Pasal ini diubah oleh UU Cipta Kerja, dimana ketentuan Pasal 11 UU Narkotika dalam UU Cipta Kerja hanya terdiri dari 4 (empat) ayat, sedangkan ayat (5) dalam Pasal ini tidak diubah dan tetap berlaku.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih, pom.go.id, http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, https://jdih.pom.go.id/download/producthttp://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.pom.go.id/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
5. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 11 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Pasal ini telah diubah oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.

6. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 12 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi - Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
7. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 13 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi - Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
8. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 14 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi - Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
9. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 15 ayat (0) 0 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Pasal ini ditambahkan ayat (3) dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dimana ayat (3) tersebut, mendelegasikan untuk dibentuknya peraturan pelaksanaan mengenai Perizinan Berusaha terkait Impor Narkotika.
Pasal ini telah diubah oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
10. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 18 ayat (2) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ekspor Narkotika. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Frasa ayat (2) diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 18 ayat (2) yang telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan Peraturan Pemerintah.

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
11. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 22 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Pemerintah - - Pasal ini telah diubah oleh UU 11/2020 dan mengamanatkan Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah,

Dan hingga saat ini belum ditetapkan, hal ini berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.pom.go.id/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
12. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 24 ayat (0) 0 Peraturan Pemerintah - - Terdapat penambahan ayat dalam Pasal ini, yakni ayat (3) pada UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pelaksana yang diamanatkan oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan/view.html pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
13. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 32 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
14. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 36 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - -Frasa ayat (2) diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 36 ayat (2) yang telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan Peraturan Pemerintah.

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
15. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 36 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.pom.go.id/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
16. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 37 ayat (-) Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
17. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 39 ayat (0) 0 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. - Terdapat penambahan ayat (3) pada UU No.11 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah.

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
18. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 42 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini dan belum terdapat yang baru

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
19. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 44 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini dan belum terdapat yang baru

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
20. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 47 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
21. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 49 ayat (3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait Peraturan Menteri Kesehatan - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.
22. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 50 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait Peraturan Menteri Kesehatan - - Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
23. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 52 ayat (-) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2010 tentang Prekusor - Belum ada penetapan Peraturan Pemerintah yang baru terkait Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
24. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 54 ayat (-) ketentuan mengenai rehabilitasi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika Peraturan Menteri Sosial Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial - Pasal ini tidak mengamanatkan Peraturan Pelaksana, tetapi ada Peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal ini.

Disamping itu juga terdapat Peraturan Bersama sebagai berikut:
- Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN No. 01/P/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No.11 Tahun 2014, No. 03 Tahun 2014, No. PER-005/A/JA/03/2014, No. 1 Tahun 2014 No. PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.kemensos.go.id/ diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
25. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 55 ayat (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
26. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 59 ayat (1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2415/MENKES/PER/XII Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
27. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 59 ayat (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial Peraturan Menteri Sosial Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial - Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif Lainnya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan,https://jdih.kemensos.go.id/ dan https://jdih.bnn.go.id/ yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
28. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 62 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
29. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 67 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional - Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional mengubah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan dan https://jdih.bnn.go.id/ yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
30. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 68 ayat (2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional - Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional mengubah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan dan https://jdih.bnn.go.id/ yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
31. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 72 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN Peraturan Kepala BNN Peraturan Kepala BNN No. 1 Tahun 2009 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Penyidik Badan Narkotika Nasional - Peraturan pelaksana dari Pasal ini masih belum diubah

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
32. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 89 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan, pengamanan, dan penga-wasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
33. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 90 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
34. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 94 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan dan pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
35. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 100 ayat ((2)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
36. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 101 ayat ((4)) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
37. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. V - Pasal 108 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN Peraturan Kepala BNN Peraturan Kepala BNN No. 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat - Peraturan Kepala BNN Nomor 6Tahun 2010 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.