No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 13 ayat (-) | Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilam Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung | - | - |
2. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 14 ayat (2) | Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. | Keputusan Panglima TNI | - | - | - |
3. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 23 ayat (-) | Pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim | - | - |
4. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 28 ayat (-) | Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agun dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian | - | - |
5. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 34 ayat (-) | Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. pelaksana putusan pengadilan; b. penasihat hukum; c. pengusaha; atau d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima | Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | - |
6. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 37 ayat (-) | Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima | Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | - |
7. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 50 ayat (-) | Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima. | Keputusan Panglima TNI | - | - | - |
8. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 51 ayat (2) | Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima. | Keputusan Panglima TNI | - | - | - |
9. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 58 ayat (-) | Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. penasihat hukum; b. pengusaha; atau c. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan b yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima | Keputusan Panglima TNI | - | - | Belum Ditetapkan/Ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB |
10. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 63 ayat (-) | Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. | Keputusan Panglima TNI | - | - | Belum Ditetapkan/Ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB |
11. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 70 ayat (-) | Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. | Keputusan Panglima TNI | - | - | - |
12. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 93 ayat (3) | Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. | Keputusan Menteri Kehakiman | - | - | - |
13. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 210 ayat (-) | Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditur Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. | Keputusan Panglima TNI | - | - | Belum Ditetapkan/Ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
14. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 215 ayat (3) | Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. | Peraturan Panglima TNI | - | - | - |
15. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 342 ayat (3) | Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | - | - |
16. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 344 ayat (4) | Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Peengangkatan Dan Pemberhentian Hakim AD-HOC Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung | - | - |
17. | Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. | V | - | Pasal 349 ayat (2) | Tata ruang, pakaian seragam, dan tata tertib persidangan lain-lain diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. | Keputusan Panglima TNI | - | - | - |