No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 13 ayat (-) Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilam Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung - -
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 14 ayat (2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Keputusan Panglima TNI - - -
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 23 ayat (-) Pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim - -
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 28 ayat (-) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agun dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian - -
5. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 34 ayat (-) Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. pelaksana putusan pengadilan; b. penasihat hukum; c. pengusaha; atau d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan - -
6. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 37 ayat (-) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan - -
7. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 50 ayat (-) Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Keputusan Panglima TNI - - -
8. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 51 ayat (2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Keputusan Panglima TNI - - -
9. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 58 ayat (-) Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. penasihat hukum; b. pengusaha; atau c. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan b yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Keputusan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan/Ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
10. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 63 ayat (-) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. Keputusan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan/Ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
11. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 70 ayat (-) Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. Keputusan Panglima TNI - - -
12. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 93 ayat (3) Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. Keputusan Menteri Kehakiman - - -
13. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 210 ayat (-) Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditur Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. Keputusan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan/Ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
14. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 215 ayat (3) Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima. Peraturan Panglima TNI - - -
15. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 342 ayat (3) Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - -
16. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 344 ayat (4) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Peengangkatan Dan Pemberhentian Hakim AD-HOC Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung - -
17. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. V - Pasal 349 ayat (2) Tata ruang, pakaian seragam, dan tata tertib persidangan lain-lain diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima. Keputusan Panglima TNI - - -