No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (4) |
Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (4) |
Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK
diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (1) |
Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan
Presiden |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (3) |
Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. |
- |
Mencabut Perpres No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
7. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan
kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan
Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
Pasal 20 ayat (3) telah dihapus dalam UU Cipta Kerja |
8. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 30 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 32 ayat (5) |
Ketentuan mengenai kriteria dan perincian Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 38 ayat (2) |
Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (2) |
Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 48 ayat (6) |
Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberian fasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Khusus |
- |
- |