No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga |
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. |
V |
- |
Pasal 27 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengem-bangan kewirausahaan sebagaimana dimak-sud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. |
V |
- |
Pasal 29 ayat ((5)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. |
V |
- |
Pasal 35 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. |
V |
- |
Pasal 51 ayat ((4)) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, Dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda |
- |
- |