No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 25 ayat (1) | Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | - |
2. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 26 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | - | --- |
3. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 29 ayat (7) | Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR | - | Tidak mengamanatkan Pasal secara jelas, namun dalam konsideran menimbang terdapat pencantuman "Undang_Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian |
4. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 35 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 pukul 11.58 Wib. |
5. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 43 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | - |
6. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 53 ayat (0) | Ketentuan ... penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | - |
7. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 60 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | - |
8. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 66 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | - |
9. | Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | V | - | Pasal 70 ayat (4) | Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 Pukul 12.05 Wib |