No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
V |
- |
Pasal 2 ayat (-) |
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (-) |
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, Dan Mahkamah Agung |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
V |
- |
Pasal 21 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
HAK KEUANCAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
V |
- |
Pasal 23 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan dan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
V |
- |
Pasal 24 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan dan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (4) |
Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Bab III) |
- |
- |