No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. V - Pasal 2 ayat (3) Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang UU UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum - - UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.49 Tahun 2009
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.50 Tahun 2009
- UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. V - Pasal 14 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung - - Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go. id/perpres.html, https://jdih.setneg. go.id/, http://sipuu.setkab. go.id/, yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
3. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. V - Pasal 35 ayat (-) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang UU UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020
4. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. V - Pasal 48 ayat (2) Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung - -