No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | V | - | Pasal 2 ayat (3) | Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang | UU | UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum | - | - UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.49 Tahun 2009 - UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 - UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.50 Tahun 2009 - UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
2. | Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | V | - | Pasal 14 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go. id/perpres.html, https://jdih.setneg. go.id/, http://sipuu.setkab. go.id/, yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. |
3. | Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | V | - | Pasal 35 ayat (-) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang | UU | UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | - | UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 |
4. | Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. | V | - | Pasal 48 ayat (2) | Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung | - | - |