No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (A) |
Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. |
UU |
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (A) |
Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2006 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah
Provinsi di Nanggroe Aceh Darussalam.
|
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
V |
- |
Pasal 19 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
V |
- |
Pasal 105 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |