No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 3 ayat (A) Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. UU UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh - -
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 3 ayat (A) Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2006 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Nanggroe Aceh Darussalam. - -
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 17 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim - -
4. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 19 ayat (3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim - -
5. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 35 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan - -
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 42 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan - -
7. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 105 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - -