No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 17 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim - -
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 23 ayat (0) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian - -
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 24 ayat (1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB
4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 24 ayat (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim - -
5. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 35 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung Keputusan Mahkamah Agung - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB
6. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 42 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung Keputusan Mahkamah Agung - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
7. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 90 ayat (2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
8. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 101 ayat (3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung Keputusan Mahkamah Agung - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
9. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 102 ayat (-) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - -
10. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 104 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - -
11. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. V - Pasal 105 ayat (2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama Peraturan Kementerian Agama - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.