No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 17 ayat (3) | Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim | - | - |
2. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 23 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian | - | - |
3. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 24 ayat (1) | Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden | Keputusan Presiden | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
4. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 24 ayat (2) | Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim | - | - |
5. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 35 ayat (3) | Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung | Keputusan Mahkamah Agung | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
6. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 42 ayat (3) | Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung | Keputusan Mahkamah Agung | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
7. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 90 ayat (2) | Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
8. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 101 ayat (3) | Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung | Keputusan Mahkamah Agung | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
9. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 102 ayat (-) | Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - | - |
10. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 104 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - | - |
11. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. | V | - | Pasal 105 ayat (2) | Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama | Peraturan Kementerian Agama | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |