No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. | - | - | Pasal 3 ayat (3) | Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam | - | - |
2. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. | - | - | Pasal 6 ayat (3) | Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam | - | - |
3. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. | - | - | Pasal 9 ayat (-) | Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam | - | - |
4. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. | - | - | Pasal 10 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ciretera atau Film Dokumenter | - | Pasal 10 ayat (2) PP No. 70 Tahun 1991 menyatakan "Penyerahan, penyimpanan dan pengelolaan karya rekam berupa film ceritera atau dokumenter diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri" |
5. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. | - | - | Pasal 13 ayat (2) | Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan karya Cetak dan Karya Rekam | - | - |