No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. - - Pasal 11 ayat (2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap - -
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. - - Pasal 16 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian - -
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. - - Pasal 17 ayat (-) Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa - -
4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. - - Pasal 17 ayat (-) Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa - -