No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (-) |
Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
|
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (-) |
Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa |
- |
- |