No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 7 ayat ((2)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 10 ayat (-) Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan PP No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara - -
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 11 ayat ((2)) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 12 ayat ((7)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik - -
5. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 13 ayat ((2)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik - -
6. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 19 ayat ((4)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
7. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 20 ayat ((3)) Pembentukan badan lain serta penunjukkan badan usaha milik negara dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
8. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 20 ayat ((6)) Persyaratan dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
9. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 22 ayat ((5)) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
10. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 25 ayat ((2)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
11. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 26 ayat ((7)) Tata cara penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
12. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 27 ayat ((3)) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
13. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 28 ayat ((3)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - Contohnya adalah Perda Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 1993-2013
14. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 30 ayat ((3)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
15. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 32 ayat ((2)) Tata cara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan tatacara konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -
16. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. - - Pasal 35 ayat ((2)) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri - -