No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (2) |
Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
2. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (3) |
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
3. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (2) |
Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
4. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
5. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 12 ayat (2) |
Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
6. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 14 ayat (3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
7. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (3) |
Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
8. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (3) |
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
9. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 19 ayat (3) |
Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum |
- |
Telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum |
10. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 22 ayat (2) |
Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
1. PP Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 22 ayat (2); 2. PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; dan 3. PP No. 19 Tahun 1995 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum |
11. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 23 ayat (2) |
Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |
12. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. |
- |
- |
Pasal 24 ayat (2) |
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
- |
PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |