No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
0 |
2. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (5) |
Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (3) |
Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman |
- |
-
|
4. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (3) |
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 27 ayat (-) |
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 37 ayat (4) |
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 43 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 51 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 56 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. |
V |
- |
Pasal 58 ayat (3) |
Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
- |
- |