No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (3) |
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (3) |
Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (2) |
Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 29 ayat (5) |
Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 30 ayat (-) |
Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 35 ayat (-) |
Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tatacara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 36 ayat (4) |
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ter-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 40 ayat (3) |
Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 41 ayat (6) |
Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 44 ayat (5) |
Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatana Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 44 ayat (6) |
Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 50 ayat (-) |
Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 51 ayat (7) |
Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 64 ayat (4) |
Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 66 ayat (4) |
Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. |
- |
- |
Pasal 68 ayat (4) |
Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman |
- |
- |
- |