No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 8 ayat (3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek - -
2. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 10 ayat (3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek - -
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 17 ayat (2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek - -
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 29 ayat (5) Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri Kehakiman - - -
5. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 30 ayat (-) Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek - -
6. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 35 ayat (-) Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tatacara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek - -
7. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 36 ayat (4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ter-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keputusan Menteri Kehakiman - - -
8. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 40 ayat (3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri Kehakiman - - -
9. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 41 ayat (6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keputusan Menteri Kehakiman - - -
10. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 44 ayat (5) Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatana Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual - -
11. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 44 ayat (6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri Kehakiman - - -
12. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 50 ayat (-) Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual - -
13. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 51 ayat (7) Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. Keputusan Menteri Kehakiman - - -
14. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 64 ayat (4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri Kehakiman - - -
15. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 66 ayat (4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keputusan Menteri Kehakiman - - -
16. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. - - Pasal 68 ayat (4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri Kehakiman - - -