No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal - ayat (-) --- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL - -
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal - ayat (-) --- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang TENTANG P E R K A P A L A N -
3. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal - ayat (-) --- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
4. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal - ayat (-) --- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang TENTANG K E P E L A U T A N -
5. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal - ayat (-) --- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan - -
6. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal - ayat (-) --- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
7. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal - ayat (-) --- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
8. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 5 ayat (3) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan - -
9. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 8 ayat (-) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
10. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 9 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
11. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 10 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
12. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 13 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
13. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 15 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
14. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 16 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
15. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 17 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
16. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 18 ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
17. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 19 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian - -
18. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 21 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
19. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 23 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
20. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 24 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Kepelabuhan - -
21. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 25 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
22. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 26 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
23. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 27 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
24. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 28 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
25. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 29 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
26. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 31 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
27. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 32 ayat (-) Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan - -
28. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 33 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhan - -
29. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 35 ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
30. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 36 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
31. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 38 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
32. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 39 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
33. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 40 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
34. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 42 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
35. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 44 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
36. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 45 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
37. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 46 ayat (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
38. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 49 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
39. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 50 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
40. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 51 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
41. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 55 ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
42. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 56 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
43. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 60 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
44. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 61 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
45. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 62 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
46. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 65 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
47. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 66 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
48. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 67 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
49. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 68 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan - -
50. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 69 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan - -
51. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 70 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
52. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 71 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
53. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 72 ayat (-) Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
54. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 74 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
55. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 76 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
56. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 77 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
57. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 78 ayat (3) Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
58. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 80 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
59. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 81 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
60. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 83 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
61. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 84 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
62. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 86 ayat (4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
63. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 87 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan - -
64. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 89 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal - -
65. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 93 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal - -
66. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 94 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal - -
67. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 97 ayat (2) Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan - PP No. 7 Tahun 2000 mengatur substansi Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2).
68. Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. - - Pasal 98 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan - -