No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang TENTANG P E R K A P A L A N |
- |
|
3. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang TENTANG K E P E L A U T A N |
- |
|
5. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (3) |
Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (-) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 19 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 21 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 23 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 24 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Kepelabuhan |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 25 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
22. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 26 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
23. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 27 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
24. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 28 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
25. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 29 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
26. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 31 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
27. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 32 ayat (-) |
Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan |
- |
- |
28. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 33 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhan |
- |
- |
29. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 35 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
30. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 36 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
31. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 38 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
32. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 39 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
33. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 40 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
34. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 42 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
35. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 44 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
36. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 45 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
37. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 46 ayat (6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
38. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 49 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
39. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 50 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
40. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 51 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
41. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 55 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
42. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 56 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
43. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 60 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
44. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 61 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
45. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 62 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
46. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 65 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
47. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 66 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
48. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 67 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
49. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 68 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan |
- |
- |
50. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 69 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan |
- |
- |
51. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 70 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
52. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 71 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
53. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 72 ayat (-) |
Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
54. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 74 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
55. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 76 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
56. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 77 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
57. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 78 ayat (3) |
Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
58. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 80 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
59. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 81 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
60. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 83 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
61. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 84 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
62. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 86 ayat (4) |
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
63. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 87 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan |
- |
- |
64. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 89 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal |
- |
- |
65. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 93 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal |
- |
- |
66. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 94 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal |
- |
- |
67. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 97 ayat (2) |
Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan |
- |
PP No. 7 Tahun 2000 mengatur substansi Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2). |
68. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. |
- |
- |
Pasal 98 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan |
- |
- |