No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 6 ayat (-) Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang - -
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 9 ayat ((2)) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan undang-undang. UU UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan - -
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 9 ayat ((2)) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan undang-undang. UU UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Walayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - -
4. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 12 ayat ((2)) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang - -
5. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 13 ayat ((4)) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional - -
6. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 16 ayat ((2)) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah - -
7. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 20 ayat ((5)) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional - -
8. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 21 ayat ((5)) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta - -
9. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 22 ayat ((6)) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo - -
10. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 23 ayat ((2)) Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, Cianjur - -
11. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. - - Pasal 23 ayat ((3)) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional - -