No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. |
V |
- |
Pasal 5 ayat (2) |
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan. |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 03 Tahun 1978 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1978 Tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (-) |
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 Tahun 1994 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-06 MEN/1994 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. |
V |
- |
Pasal 8 ayat (3) |
Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 02 Tahun 1980 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03 Tahun 1998 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan |
- |
- |