No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. | V | - | Pasal 4 ayat (2) | Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
2. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. | V | - | Pasal 5 ayat (2) | Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
3. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. | V | - | Pasal 10 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
4. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. | V | - | Pasal 11 ayat (5) | Pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah | - | - |
5. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. | V | - | Pasal 12 ayat (2) | Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
6. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. | V | - | Pasal 14 ayat (-) | Tata cara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |