No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. V - Pasal 4 ayat (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. V - Pasal 5 ayat (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. V - Pasal 10 ayat (4) Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. V - Pasal 11 ayat (5) Pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah - -
5. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. V - Pasal 12 ayat (2) Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB
6. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.. V - Pasal 14 ayat (-) Tata cara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden Peraturan Presiden - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB