No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 4 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:00 WIB
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 5 ayat (3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:30 WIB
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 13 ayat (4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri - -
4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 14 ayat (3) Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:40 WIB
5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 15 ayat (4) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 09:55 WIB
6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 16 ayat (3) Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 10:00 WIB
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 17 ayat (-) Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 11:00 WIB
8. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 20 ayat (-) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri - Dicabut:
PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
9. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 22 ayat (-) Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenanganan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri - -
10. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 23 ayat (-) Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 30 April 2020 Pukul 11:15 WIB
11. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - - Pasal 31 ayat (-) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan - -