No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. | - | - | Pasal 6 ayat (2) | Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan kepentingan tertentu lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan | - | PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000 PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan |
2. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. | - | - | Pasal 7 ayat (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjan mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan | - | PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000 PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan |
3. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. | - | - | Pasal 10 ayat (3) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan | - | PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000 PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan |
4. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. | - | - | Pasal 11 ayat (3) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan | - | PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000 PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan |
5. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. | - | - | Pasal 18 ayat (2) | Ketentuan pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan penggunaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan | - | PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000 PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan |