No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. - - Pasal 6 ayat (2) Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kepentingan ilmiah dan kepentingan tertentu lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan - PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000

PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. - - Pasal 7 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sepanjan mengenai perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan - PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000

PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
3. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. - - Pasal 10 ayat (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan - PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000

PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
4. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. - - Pasal 11 ayat (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan - PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000

PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
5. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. - - Pasal 18 ayat (2) Ketentuan pelaksanaan mengenai pengadaan, kedudukan, fungsi, pengelolaan dan penggunaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 tentang tentang Usaha Perikanan - PP No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PP No. 141 Tahun 2000

PP tersebut dicabut dengan PP No. 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan