No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (2) |
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
- |
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia |
2. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
V |
- |
Pasal 19 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia |
- |
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02- HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia |
3. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
- |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
4. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
V |
- |
Pasal 30 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
- |
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
5. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
- |
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
6. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
V |
- |
Pasal 43 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM |
- |
- |
- |