No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (2) |
Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (3) |
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja. Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak
dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur
dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (1) |
Kedudukan protokolKetua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang |
UU |
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (2) |
Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 19 ayat (-) |
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 19 ayat (-) |
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 19 ayat (-) |
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketia atas Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (-) |
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2003 tentang Sekretariat Mahkamah Agung |
- |
- |