No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 10 ayat (2) Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim - -
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 12 ayat (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung. Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja. Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim - -
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 15 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian - -
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 16 ayat (1) Kedudukan protokolKetua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang UU UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan - -
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 16 ayat (2) Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi - -
6. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 19 ayat (-) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung - -
7. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 19 ayat (-) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung - -
8. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 19 ayat (-) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketia atas Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - -
9. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. V - Pasal 26 ayat (-) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2003 tentang Sekretariat Mahkamah Agung - -