No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. | - | - | Pasal 7 ayat (3) | Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang jumlah kapasitasnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik | - | PP No. 17 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum) Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). |
2. | Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. | - | - | Pasal 8 ayat (-) | Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik | - | - |
3. | Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. | - | - | Pasal 9 ayat (-) | Ketentuan mengenai usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik | - | 1. PP No. 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 2. Kepmen Pertambangan dan Energi No. 2500.K/M.PE/1997 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultasi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan, dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan |
4. | Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. | - | - | Pasal 15 ayat (2) | Ketentuan tentang hubungan antara Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan masyarakat yang menyangkut hak kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik | - | |
5. | Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. | - | - | Pasal 18 ayat (3) | Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik | - | |
6. | Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. | - | - | Pasal 21 ayat (4) | Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik | - |