No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 4 ayat (3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (2) |
Ketentuan-ketentuan pokok tentang persyaratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (2) |
Pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 14 ayat (6) |
Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, bentuk dan isi buku tanah hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta hal-hal lain mengenai pendaftaran hipotik dan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti, ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (2) |
Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hal-hal lain
mengenai pencatatan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (2) |
Ketentuan mengenai izin kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 19 ayat (5) |
Ketentuan tentang perhimpunan penghuni dan badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (2) |
Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. |
- |
- |
Pasal 24 ayat (2) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun |
- |
- |