No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 4 ayat (5) |
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (2) |
Menteri menetapkan :
a. tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos;
b. klasifikasi surat pos dan paket pos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya. |
Keputusan Menteri Perhubungan |
Keputusan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (-) |
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
1. perincian penyelenggaraan pos;
2. pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
3. pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian surat pos untuk daerah kecamatan dan pedesaan;
4. batas ukuran, berat, dan isi kiriman;
5. penerbitan dan penjualan prangko;
6. jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
7. tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim;
8. pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
9. pembebasan tarif pos;
10. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab;
11. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan
12. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Peraturan Menteri |
- |
- |
Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
5. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (-) |
Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh
Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
|
Peraturan Menteri |
- |
- |
Pelaksanaan pasal ini diatur dalam PP No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos |
6. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 18 ayat (-) |
Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang
Pos Internasional" yang berlaku.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos |
- |
- |