No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. - - Pasal 4 ayat (5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos - -
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. - - Pasal 9 ayat (2) Menteri menetapkan : a. tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos; b. klasifikasi surat pos dan paket pos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya. Keputusan Menteri Perhubungan Keputusan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri - -
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. - - Pasal 11 ayat (-) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang: 1. perincian penyelenggaraan pos; 2. pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 3. pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian surat pos untuk daerah kecamatan dan pedesaan; 4. batas ukuran, berat, dan isi kiriman; 5. penerbitan dan penjualan prangko; 6. jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 7. tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim; 8. pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 9. pembebasan tarif pos; 10. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab; 11. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan 12. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos - -
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. - - Pasal 16 ayat (-) Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri - - Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. - - Pasal 17 ayat (-) Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan. Peraturan Menteri - - Pelaksanaan pasal ini diatur dalam PP No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
6. Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos. - - Pasal 18 ayat (-) Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang berlaku. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos - -