No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 18 ayat (3) | Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim | - | - |
2. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 20 ayat (3) | Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman | Keputusan Mahkamah Agung | - | - | - |
3. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 20 ayat (3) | Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman | Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial | Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | - | - |
4. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 24 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian | - | - |
5. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 25 ayat (1) | Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden | Keputusan Presiden | - | - | - |
6. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 25 ayat (2) | Pasal 25 ayat (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Haki Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim | - | - |
7. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 36 ayat (3) | Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | - |
8. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 43 ayat (3) | Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
9. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 54 ayat (4) | Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berdasarkan undang-undang | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI | - | - | - |
10. | Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. | V | - | Pasal 67 ayat (2) | Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman | Peraturan Mahkamah Agung | Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan | - | - |