No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 18 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim - -
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 20 ayat (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman Keputusan Mahkamah Agung - - -
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 20 ayat (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim - -
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 24 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian - -
5. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 25 ayat (1) Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden - - -
6. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 25 ayat (2) Pasal 25 ayat (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Haki Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim - -
7. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 36 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan - -
8. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 43 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung - - Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
9. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 54 ayat (4) Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berdasarkan undang-undang Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI - - -
10. Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 67 ayat (2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan - -