No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 18 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim - -
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 20 ayat (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. Keputusan Mahkamah Agung - - -
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 20 ayat (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 028/KMA/SKB/IX/2009 - 04/SKB/P.KY/IX/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim - -
4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 20 ayat (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. Peraturan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Peraturan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim - -
5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 24 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian - -
6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 25 ayat (1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung - -
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 25 ayat (2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim - -
8. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 39 ayat (-) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI - - -
9. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 39 ayat (-) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - -
10. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 46 ayat (2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung - - -
11. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 120 ayat (3) Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara - -
12. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 135 ayat (4) Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung - -
13. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. V - Pasal 145 ayat (-) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara - -