No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. |
Keputusan Mahkamah Agung |
- |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. |
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial |
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 028/KMA/SKB/IX/2009 - 04/SKB/P.KY/IX/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. |
Peraturan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial |
Peraturan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 24 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (1) |
Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (2) |
Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 39 ayat (-) |
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI |
- |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 39 ayat (-) |
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (2) |
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman |
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung |
- |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 120 ayat (3) |
Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 135 ayat (4) |
Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 145 ayat (-) |
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
- |
- |