No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. V - Pasal 9 ayat (-) Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri - Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor 05/Munassus/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 di Banten telah ditetapkan Kamar Dagang dan
Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan
Industri yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kamar Dagang dan Industri.