No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.. - - Pasal 15 ayat (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan olch Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan - PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3)
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.. - - Pasal 15 ayat (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan - PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3)
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.. - - Pasal 48 ayat (-) Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan: (1) Negara-nya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa - Kepres No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa mengatur substansi Pasal 48 huruf c (1) meskipun Pasal 48 huruf c (1) tidak mengamanatkan Kepres.