No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (2) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan olch Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan |
- |
PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) |
2. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (3) |
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan |
- |
PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) |
3. |
Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.. |
- |
- |
Pasal 48 ayat (-) |
Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(1) Negara-nya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa |
- |
Kepres No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa mengatur substansi Pasal 48 huruf c (1) meskipun Pasal 48 huruf c (1) tidak mengamanatkan Kepres. |