No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 7 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 - -
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 9 ayat (2) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 - -
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 10 ayat (2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Peraturan Menteri - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 11 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 16 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 - -
6. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 17 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 - -
7. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 19 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 20 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 21 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 - -
10. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 23 ayat (2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 27 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 - -
12. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 28 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 32 ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 36 ayat (2) Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 37 ayat (2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. - - Pasal 38 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Peraturan Panglima TNI - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku