No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (2) |
Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (2) |
Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Peraturan Menteri |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
4. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
5. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 19 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
8. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
9. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 21 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 23 ayat (2) |
Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
11. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 27 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 28 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
13. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 32 ayat (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
14. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 36 ayat (2) |
Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
15. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 37 ayat (2) |
Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
16. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 38 ayat (3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
Peraturan Panglima TNI |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |