No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 3 ayat (3) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 3 ayat (3) UU 13/1980 namun pada Pasal 4 s.d. Pasal 6 PP dinyatakan tentang sistem jaringan Jalan Primer, Sekunder dan ruas-ruas jalan untuk menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. |
2. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 4 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 4 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab II tentang Jaringan Jalan, Bagian Kedua tentang Persyaratan Jalan Menurut Peranan Pasal 7 s.d. Pasal 16 PP diatur kecepatan rata-rata, jumlah jalan masuk dan perlengkapan jalan. |
3. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 5 ayat (5) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), ayat(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 5 ayat (5) UU 13/1980 namun pada Bab III tentang Bagian-Bagian Jalan Pasal 17 s.d Pasal 34 PP diatur tentang Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan. |
4. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 7 ayat (3) | Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 7 ayat (3) UU 13/1980 namun pada Bab IV Pasal 35 s.d Pasal 42 tentang Pelimpahan dan Penyerahan Wewenang Pembinaan Jalan. |
5. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 8 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 8 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Pertama tentang Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaannya Pasal 43 s.d Pasal 49 diatur terkait pengelompokan Jalan Nasional dan Jalan Propinsi. |
6. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 10 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 10 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Kedua tentang Penentuan Sasaran Paragraf 1 Pasal 50 s.d. Pasal 51 diatur Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan. |
7. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 11 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 11 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Kedua tentang Penentuan Sasaran Paragraf 2 Pasal 52 s.d Pasal 53 diatur Rencana Jangka Menengah Jaringan Jalan. |
8. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 16 ayat (3) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 16 ayat (3) UU 13/1980 namun pada pasal 4 PP diatur tentang syarat-syarat jalan Tol. |
9. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 17 ayat (4) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 17 ayat (4) UU 13/1980 namun pada pasal 38 PP diatur tentang wewenang penyelenggaraan jalan Tol. Ada 7 Kepres sejenis yang disesuaikan dengan wilayah/ daerah dimana Jalan Tol berada. |
10. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 18 ayat (2) | Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1983 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Uang Tol untuk ruas Jalan Tol Srondol – Jatingaleh sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang Utara – Selatan | - | - |
11. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan. | - | - | Pasal 19 ayat (3) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol | - | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 19 ayat (3) UU 13/1980 namun pada pasal 28 PP diatur tentang Hak dan Kewajiban Pemakai Jalan Tol dimana pemakai Jalan Tol wajib menaati peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan umum yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Jalan Tol. |