No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 6 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/OT/140/10/ Tahun 2009 tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan Pertanian | - | Peraturan lainnya : Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah |
2. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 7 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/OT/140/10/ Tahun 2009 tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan Pertanian | - | Terdapat juga Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah |
3. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 9 ayat (3) | Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyu-luhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruk-tural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa | - | --- |
4. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 10 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri. | Keputusan Menteri Pertanian | Keputusan Menteri Pertanian No. 1655/Kpts/OT.160/12/ Tahun 2008 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional | - | Dalam konsideran Kepmen Pertanian No.1655/Kpts/OT.160/12/2008 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional telah memenuhi Pasal 10 ayat (3) |
5. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 11 ayat (3) | Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur. | Peraturan Gubernur | Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2010 tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2010 tentang Badan Koordinasi Penyuluhan | - | Terdapat juga Peraturan Gubernur Bali No. 18 Tahun 2013 tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Bali |
6. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 12 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur. | Peraturan Gubernur | Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2015 tentang Komisi Penyuluhan Daerah Prov.Jawa Barat | - | Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 43 Tahun 2015 tentang Komisi Penyuluhan Daerah Prov. Jawa Barat |
7. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 13 ayat (2) | Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota | Peraturan Bupati/Walikota | Peraturan Bupati/Walikota No. 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kupang | - | Peraturan Bupati Kupang No. 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kupang |
8. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 15 ayat (2) | Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. | Peraturan Bupati/Walikota | - | - | - |
9. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 18 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan | - | - |
10. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 21 ayat (1) | Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/, http://jdih.pertanian.go.id/ dan http://bphn.jdihn.go.id/ pada 14 Maret 2023 Pukul 10.40 Wib |
11. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 25 ayat (0) | Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri. | Peraturan Menteri Pertanian | Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian | - | - |
12. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 26 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. | Peraturan Gubernur | Peraturan Gubernur No. 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah | - | - |
13. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 31 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. | Peraturan Gubernur | Peraturan Gubernur No. 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah | - | - |
14. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 33 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang PP Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembina-an dan Pengawasan Penyuluh-an Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. | - | --- |
15. | Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. | V | - | Pasal 34 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan | - | - |