No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. |
UU |
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (5) |
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. |
UU |
UU No. 56 Tahun 1999 tentang tentang Rakyat Terlatih |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 21 ayat (1) |
wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuanketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang |
UU |
UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 22 ayat (2) |
Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih lanjut dengan undang-undang. |
UU |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
5. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 24 ayat (3) |
Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang-undang. |
UU |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
6. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 25 ayat (-) |
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang |
UU |
UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 31 ayat (2) |
Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. |
UU |
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 34 ayat (-) |
Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang. |
UU |
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 40 ayat (2) |
Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang. |
UU |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
10. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 42 ayat (-) |
Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang. |
UU |
UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. |
- |
- |
Pasal 43 ayat (1) |
Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang. |
UU |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
- |
- |