No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 16 ayat (-) Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. UU UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia - -
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 20 ayat (5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. UU UU No. 56 Tahun 1999 tentang tentang Rakyat Terlatih - -
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 21 ayat (1) wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuanketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang UU UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih - -
4. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 22 ayat (2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih lanjut dengan undang-undang. UU - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 24 ayat (3) Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang-undang. UU - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 25 ayat (-) Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang UU UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia - -
7. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 31 ayat (2) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. UU UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia - -
8. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 34 ayat (-) Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang. UU UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara - -
9. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 40 ayat (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang. UU - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 42 ayat (-) Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang. UU UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi - -
11. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.. - - Pasal 43 ayat (1) Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang. UU UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer - -