No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pres. Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1967.. | - | - | Pasal 6 ayat (3) | Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang, jumlah dari susunan anggota, syarat-syarat keanggotaan serta pengangkatan anggota Dewan Pers akan diatur denga Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS | - | - |