No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (2) |
Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 39 ayat (3) |
Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (2) |
Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 43 ayat (2) |
Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 58 ayat (-) |
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. |
UU |
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. |
V |
- |
Pasal 67 ayat (2) |
Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 |
- |
- |