No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 11 ayat (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - -
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 12 ayat (-) Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - -
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 16 ayat (2) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil - -
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 39 ayat (3) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil - -
5. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 40 ayat (2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - -
6. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 43 ayat (2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - -
7. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 58 ayat (-) Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. UU UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia - -
8. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. V - Pasal 67 ayat (2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - -