No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. - - Pasal 4 ayat ((2)) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat -
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. - - Pasal 4 ayat ((2)) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1981 tentang PP No. 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin. -
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. - - Pasal 6 ayat (-) Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 tentang PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. -
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. - - Pasal 6 ayat (-) Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat -
5. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. - - Pasal 7 ayat ((2)) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat -
6. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. - - Pasal 10 ayat ((2)) Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. -
7. Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. - - Pasal 10 ayat ((2)) Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat -