No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. |
- |
- |
Pasal 4 ayat ((2)) |
Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat |
- |
|
2. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. |
- |
- |
Pasal 4 ayat ((2)) |
Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1981 tentang PP No. 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin. |
- |
|
3. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (-) |
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 tentang PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
|
- |
|
4. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (-) |
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat |
- |
|
5. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. |
- |
- |
Pasal 7 ayat ((2)) |
Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat |
- |
|
6. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. |
- |
- |
Pasal 10 ayat ((2)) |
Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
|
- |
|
7. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.. |
- |
- |
Pasal 10 ayat ((2)) |
Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat |
- |
|