No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (2) |
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
- |
Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
2. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (2) |
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden |
- |
Merujuk pada pelantikan 9 (sembilan) anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 pada Jumat, 13 Desember 2019. |
3. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan No.10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
- |
Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
4. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
- |
Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
5. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenal pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
- |
Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden |
6. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (3) |
Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. |
- |
- |