No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (-) |
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan :
a. satuan-satuan turunan dari satuan-satuan dasar baik mengenai besaran-besaran, satuan- satuan maupun lambang-lambang satuannya;
b. satuan-satuan tambahan baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan maupun lambang-
lambang satuannya;
c. satuan-satuan lain yang berlaku dengan
ketentuan-ketentuan dalam pemakaiannya.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 8 ayat (-) |
Standar-standar induk untuk satuan-satuan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini disebut Standar Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (-) |
Tatacara pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (-) |
Susunan turunan-turunan dari Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
|
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional
|
- |
Pada konsiderans menimbang pada Kepres tidak tertera rujukan Pasal 11 ayat (2) UU 2/1981 namun pada konsiderans menimbang poin (c) Kepres dinyatakan bahwa berdasarkan UU 2/1981 tentang Metrologi Legal diperlukan suatu lembaga yang berfungsi membina standar nasional untuk satuan ukuran. |
6. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang :
a. Wajib ditera dan ditera ulang;
b. dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya;
c. syarat-syaratnya harus dipenuhi.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
- |
Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 12 UU 2/1981. |
7. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (2) |
Tata cara pengrusakan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diatur oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 61 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
|
- |
Pada konsiderans menimbang pada Kepmen Perindag tidak tertera rujukan Pasal 14 ayat (2) UU 2/1981 namun pada Bab IX Pasal 39 s.d. Pasal 40 Kepmen Perindag diatur tentang Tata Cara Pengrusakan UTTP. |
8. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 24 ayat (-) |
Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sesuai Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 61 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
|
- |
Pada konsiderans menimbang pada Kepmen Perindag tidak tertera rujukan Pasal 24 UU 2/1981 namun pada Bab X Pasal 41 s.d. Pasal 48 Kepmen Perindag diatur tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). |
9. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.. |
V |
- |
Pasal 28 ayat (- huruf c) |
alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 61 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
|
- |
Pada konsiderans menimbang tidak tertera rujukan Pasal 28 butir (c) UU 2/1981 namun pada Pasal 34 Kepmen Perindag diatur Batas terendah bagi penggunaan UTTP ditentukan berdasar pada jenis dan klasifikasi UTTP sesuai dengan ketentuan teknis atau Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML) atau Standar Internasional lainnya. |