No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (2) |
Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (2) |
Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. |
V |
- |
Pasal 231 ayat (1) |
Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. |
V |
- |
Pasal 231 ayat (2) |
Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. |
V |
- |
Pasal 231 ayat (2) |
Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman |
Surat Edaran Mahkamah Agung |
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan |
- |
- |