No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. V - Pasal 6 ayat (2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah - -
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. V - Pasal 10 ayat (2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - -
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. V - Pasal 231 ayat (1) Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - -
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. V - Pasal 231 ayat (2) Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan - -
5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. V - Pasal 231 ayat (2) Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman Surat Edaran Mahkamah Agung Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan - -