No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 6 ayat (2) Peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan - - Belum ditetapkan :
Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 7 ayat (3) Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. UU UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian - -
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 8 ayat (2) Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. UU UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup - UU 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 10 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. UU UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang - -
5. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 11 ayat (0) Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-undang UU - - Belum ditetapkan :
Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB
6. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 12 ayat (0) Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang. UU UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya - -
7. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 13 ayat (-) Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang. UU - - Belum ditetapkan :
Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB
8. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 14 ayat (-) Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang. UU UU No. 5 Tahun 1982 tentang Cagar Budaya - -
9. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 15 ayat (-) Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air - Diatur juga dalam ketentuan :
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
10. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 16 ayat (-) Setiap rencana yang memunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungnan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan - -
11. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 17 ayat (-) Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. UU UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup - UU Nomor 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
12. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 18 ayat (1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan Presiden Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara - -
13. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 20 ayat (4) Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup - -
14. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. - - Pasal 20 ayat (2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup - -