No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 6 ayat (2) | Peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Perundang-undangan | - | - | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
2. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 7 ayat (3) | Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. | UU | UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian | - | - |
3. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 8 ayat (2) | Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. | UU | UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | UU 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup |
4. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 10 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. | UU | UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang | - | - |
5. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 11 ayat (0) | Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-undang | UU | - | - | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
6. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 12 ayat (0) | Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang. | UU | UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya | - | - |
7. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 13 ayat (-) | Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang. | UU | - | - | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
8. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 14 ayat (-) | Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang. | UU | UU No. 5 Tahun 1982 tentang Cagar Budaya | - | - |
9. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 15 ayat (-) | Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air | - | Diatur juga dalam ketentuan : 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri; 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel; 3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit |
10. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 16 ayat (-) | Setiap rencana yang memunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungnan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan | - | - |
11. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 17 ayat (-) | Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. | UU | UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup | - | UU Nomor 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup |
12. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 18 ayat (1) | Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. | Keputusan Presiden | Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara | - | - |
13. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 20 ayat (4) | Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup | - | - |
14. | Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penngelolaan Lingkungan Hidup.. | - | - | Pasal 20 ayat (2) | Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup | - | - |