No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.. | - | - | Pasal 10 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id, peraturan.go.id, dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
2. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.. | - | - | Pasal 39 ayat (3) | Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta | - | - |
3. | Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.. | - | - | Pasal 40 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta | - | - |