No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 5 ayat ((2)) |
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 7 ayat ((2)) |
Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 9 ayat ((4)) |
Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 10 ayat ((3)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 11 ayat ((3)) |
Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 12 ayat ((3)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 13 ayat ((4)) |
Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 14 ayat ((3)) |
Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 15 ayat ((2)) |
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 16 ayat ((3)) |
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 17 ayat ((2)) |
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 18 ayat ((2)) |
Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 19 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 20 ayat ((2)) |
Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 21 ayat ((3)) |
Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 22 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 25 ayat ((2)) |
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 26 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 32 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 33 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
22. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 34 ayat ((3)) |
Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan |
- |
- |
23. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 37 ayat ((3)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan |
- |
- |
24. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 39 ayat ((2)) |
Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
|
- |
- |
25. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 40 ayat (-) |
Pengangkutan bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan |
- |
- |
26. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 41 ayat ((3)) |
Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan |
- |
- |
27. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 46 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
28. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 49 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan |
- |
- |
29. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 50 ayat ((3)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
30. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 51 ayat ((2)) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II |
- |
- |
31. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 71 ayat (-) |
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :
1.Kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:
a. pengantaran jenazah;
b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
f.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi |
- |
- |
32. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
- |
- |
Pasal 71 ayat (-) |
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :
1.Kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:
a. pengantaran jenazah;
b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
f.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan |
- |
- |