No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (-) |
- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyedia Air Minuman |
- |
Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan |
2. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (-) |
(1) Air beserta sumber-
sumbernya, termasuk
kekayaan alam yang
terkandung didalanmya
seperti dimaksud dalm
Pasal 1 angka 3, 4 dan
5 Undang-undang ini
dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai oleh
Negara tersebut dalam
ayat (1) pasal ini
memberi wewenang
kepada Pemerintah
untuk :
a. Mengelola serta
mengembangkan
kemanfaatan air dan
atau sumber-
sumber air;
b. Menyusun
mengesahkan, dan
atau memberi izin
berdasarkan
perencanaan dan
perencanaan teknis
tata pengaturan air
dan tata pengairan;
c. Mengatur,
mengesahkan dan
atau memberi izin
peruntukan,
penggunaan,
penyediaan air, dan
atau sumber-
sumber air;
d. Mengatur,
mengesahkan dan
atau memberi izin
pengusahaan air,
dan atau sumber-
sumber air;
e. Menentukan dan
mengatur
perbuatan-
perbuatan hukum
dan hubungan-
hubungan hukum
antara orang dan
atau badan hukum
dalam persoalan air
dan atau sumber-
sumber air;
(3) Pelaksanaan atas
ketentuan ayat (2)
pasal ini tetap
menghormati hak
yang dimiliki oleh
masyarakat adat
setempat,
sepanjang tidak
bertentangan
dengan
kepentingan
Nasional.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum |
- |
Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 3 UU 11/1974. |
3. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 4 ayat (-) |
Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang -undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat- syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air |
- |
Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 4 UU 11/1974, namun pada Pasal 8 s.d. Pasal 12 PP dinyatakan tentang
Koordinasi Tata Pengaturan Air |
4. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (-) |
Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum |
- |
Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 7 UU 11/1974. |
5. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 10 ayat (-) |
(1) Pemerintah
menetapkan tata cara
pembinaan dalam
rangka kegiatan
pengairan menurut
bidangnya masing-
masing sesuai dengan
fungsi-fungsi dan
peranannya, meliputi :
a. Menetapkan syarat-
syarat dan mengatur
perencanaan,
perencanaan teknis,
penggunaan,
pengusahaan,
pengawasan dan
perizinan,
pemanfaatan air dan
atau sumber-sumber
air;
b. Mengatur dan
melaksanakan
pengelolaan serta
pengembangan
sumber-sumber air
dan jaringan-jaringan
pengairan (saluran-
saluran beserta
bangunan-
bangunannya)
secara lestari dan
untuk mencapai
daya guna sebesar-
besarnya;
c. Melakukan
pencegahan
terhadap terjadinya
pengotoran air yang
dapat merugikan
penggunaannya
serta lingkungannya;
d. Melakukan
pengamanan dan
atau pengendalian
daya rusak air
terhadap daerah-
daerah sekitarnya;
e. Menyelenggarakan
penelitian dan
penyelidikan
sumber-
sumber air;
f. Mengatur serta
menyelenggarakan
penyuluhan dan
pendidikan khusus
dalam bidang
pengairan.
(2) Tata cara pembinaan
sebagaimana tersebut
dalam ayat (1) pasal
ini, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum |
- |
Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 10 UU 11/1974. |
6. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (-) |
(1) Pengusahaan air dan
atau sumber-sumber air
yang ditujukan untuk
meningkatkan
kemanfaatannya bagi
kesejahteraan Rakyat
pada dasarnya
dilakukan oleh
Pemerintah, baik Pusat
maupun Daerah.
(2) Badan Hukum, Badan
Sosial dan atau
perorangan yang
melakukan
pengusahaan air dan
atau sumber-sumber
air, harus memperoleh
izin dari Pemerintah,
dengan berpedoman
kepada azas usaha
bersama dan
kekeluargaan.
(3) Pelaksanaan pasal ini
diatur lebih lanjut
dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air |
- |
Pada konsiderans menimbang pada PP tertera rujukan kepada Pasal 11 UU 11/1974. |
7. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (- huruf a) |
Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat, baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya |
- |
Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 12 huruf (a) UU 11/1974 namun pada pasal-pasal PP diatur tentang pembiayaan, pemeliharaan dan pengawasan keamanan bangunan sungai. |
8. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1991 tentang Rawa |
- |
PP tidak tertera rujukan Pasal 13 ayat (2) UU 11/1974 namun pada pasal-pasal PP diatur tentang wewenang, tanggungjawab, pembiayaan dan pemeliharaan rawa.
|
9. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. |
V |
- |
Pasal 14 ayat (4) |
Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan |
- |
PP tidak tertera rujukan Pasal 14 ayat (4) UU 11/1974 namun pada pasal-pasal PP diatur tentang eksploitasi, pembiayaan dan pemeliharaan prasarana pengairan.
|