No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. |
Keputusan Mahkamah Agung |
- |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. |
V |
- |
Pasal 43 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. |
V |
- |
Pasal 54 ayat (4) |
Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI |
- |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. |
V |
- |
Pasal 54 ayat (5) |
Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI |
- |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. |
V |
- |
Pasal 67 ayat (2) |
Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |