No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 18 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim - -
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 20 ayat (3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung - - -
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 36 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan - -
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 43 ayat (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan - -
5. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 54 ayat (4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI - - -
6. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 54 ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI - - -
7. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. V - Pasal 67 ayat (2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan - -