No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 4 ayat (2) | Lembaga yang menanam Papaver, Koka dan Ganja wajib membuat laporan tentang luas tanaman, hasil tanaman dan sebagainya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja | - | - |
2. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 6 ayat (2) | Ketentuan-ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh apotik, pabrik farmasi, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah | Keputusan Menteri Kesehatan | Keputusan Menteri Kesehatan No. 287/MENKES/SK/X/ Tahun 1976 tentang Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran Bahan Baku Obat | - | Pasal ini mengamanatkan Peraturan Pemerintah tapi yang diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan |
3. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 14 ayat (-) | Ekspor obat-obatan yang mengandung narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.30 WIB |
4. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 16 ayat (-) | Narkotika yang ada pada apotik, pedagang besar farmasi, pabrik farmasi, rumah sakit, persediaan para dokter, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus disimpan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. | Peraturan Menteri Kesehatan | Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/MENKES/PER/I Tahun 1978 tentang Penyimpanan Narkotika | - | - |
5. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 19 ayat (-) | Bentuk dan isi laporan dimaksud dalam Pasal 18 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri-Kesehatan. | - | - | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.45 WIB |
|
6. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 21 ayat (1) | Pengangkutan narkotika di dalam negeri melalui udara, air, atau darat, selain harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku bagi pengangkutan melalui udara, air atau darat. | Penetapan Menteri Kesehatan | - | - | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.50 WIB |
7. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 21 ayat (7) | Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengangkutan narkotika diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. | Peraturan Menteri | - | - | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Pukul 10.10 WIB |
8. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 31 ayat (-) | Kepada mereka yang telah berjasa dalam mengungkapkan kejahatan yang menyangkut narkotika, diberi ganjaran yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 11.00 WIB |
9. | Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. | - | - | Pasal 34 ayat (2) | Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | Keputusan Presiden | - | - | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.bkpm.go.id, jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 11.10 WIB |