No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. - - Pasal 5 ayat (3) Segera sesudah perhubungan baik kembali Residen harus memberitahukan pernyataan keadaan bahaya tersebut kepada Pemerintah Pusat disertai dengan alasan-alasannya untuk disahkan dengan Undang-Undang UU - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. - - Pasal 11 ayat (2) Memperpanjang waktu berlakunya aturan-aturan tersebut diatur dengan Undang-Undang UU UU No. 79 Tahun 1957 tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 - -
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. - - Pasal 20 ayat (2) Menganggap golongan atau jawatan lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) sebagai tentera, harus diatur dengan Undang-Undang UU - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya.
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. - - Pasal 26 ayat (2) Sebelum terbentuknya Dewan Pertahanan Negara, segala sesuatu yang harus diatur untuk menjalankan Undang-Undang ini ditetapkan oleh Presiden Peraturan Presiden - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya.