No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.. | - | - | Pasal 14 ayat (-) | Tempat kedudukan Mahkamah-mahkamah Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Pertahanan | - | - | - | |
2. | Undang-Undang No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.. | - | - | Pasal 23 ayat (-) | Kecuali apa yang telah ditetapkan di atas, maka segala penyelenggaraan Undang-Undang ini dikerjakan dengan penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman. | - | - | - |