No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.. - - Pasal 14 ayat (-) Tempat kedudukan Mahkamah-mahkamah Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Pertahanan - - -
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.. - - Pasal 23 ayat (-) Kecuali apa yang telah ditetapkan di atas, maka segala penyelenggaraan Undang-Undang ini dikerjakan dengan penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman. - - -